Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator [2025-2026]
Perjanjian harus ditandatangani oleh semua pihak (para pihak yang bersengketa dan mediator) serta dibubuhi materai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Para pihak dengan ini berkomitmen untuk membayar biaya mediator sebesar [Jumlah Rupiah] per jam, dibagi sama rata. Biaya tersebut harus dibayar di muka sebelum sesi mediasi dimulai. Para pihak memahami dan menyetujui bahwa biaya mediator tetap menjadi kewajiban mereka sepenuhnya meskipun proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan perdamaian, kecuali jika mediator terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang serius.” Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator
Anda dapat melihat referensi draf lengkap melalui Scribd atau contoh format di Google Docs . Perjanjian harus ditandatangani oleh semua pihak (para pihak
